Media Informasi Korupsi Kesehatan Lokal Aceh



Selasa, 26Februari 2013 06:53 WIB
Drg. Anita Syafrida Tersangka Korupsi Alkes 2012


LHOKSUKON, MIKORLAC
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (21/1) kemarin menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Pemkab Aceh Utara, drg Anita Syafridah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut.

KEJARI LHOKSUKON T. Rahmatsyah SH


Penyidik menyatakan akan menyurati Anita untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu, 27 Februari 2013. “Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun pemeriksaan terhadap AS sendiri yang sebelumnya berstatus saksi,” kata Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah SH dalam keterangan pers di Lhoksukon, Kamis (21/2).


Sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan ternyata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni AS, juga terlibat. “Keterlibatan dia adalah menyalahi wewenang tugasnya sebagai KPA dalam pengadaan alat kesehatan tersebut,” kata Kajari didampingi Kasi Intel M Kadafi SH.


T Rahmatsyah menambahkan, penyidik menjerat AS dengan Pasal 2 juncto Pasal 3, juncto Pasal 9, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juncto Pasal 55 KUHPidana. “Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 2,1 miliar lebih,” ujarnya.


Selain itu, lanjut Rahmatsyah, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti alat kesehatan di rumah sakit itu. Namun, barang bukti itu sekarang telah diipinjampakaikan untuk rumah sakit tersebut, supaya dapat dimanfaatkan melayani warga.


Hingga kemarin penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa sekitar 15 saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah tersangkanya. “Karena itu, penyidik terus mengembangkan pengusutan kasus ini, antara lain, dengan memeriksa sejumlah saksi baru maupun tersangka nantinya,” kata T Rahmatsyah.

 Sikap Bupati Aceh Utara Terkait  Dugaan  Korupsi Alkes rsucm

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib/Cekmad
Kepala Daerah Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM). Menurut Bupati Aceh Utara yang dipilih rakyat 2012 ini mengatakan “Evaluasi itu dilakukan terkait penetapan Direktur RSUCM Aceh Utara drg Anita Syafridah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan” Ungkap Cekmat Sapaan Bupati Aceh Utara ini.





    


  1. Kepala daerah Aceh Utara ini juga mengatakan “Dalam Penempatan posisi eselon dua guna mencari pengganti Direktur RSUCM itu tidak mudah. Saya harus memperhatikan Vit and Propetis Pejabat tersebut, yaitu terkait dengan bibit, bobot, dan bebet calon penggantinya. Hingga hari ini Saya sedang mempertimbangkan posisi jabatan direktur RSUCM itu,” kata Muhammad Thaibmen saat Konfirmasi Media Informasi Korupsi Lokal Aceh, Minggu (24/02).  
  2. Ditambahkan, dirinya baru mengetahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon telah menetapkan direktur RSUCM Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes. “Saya baru tiba di daerah. Belum tau banyak informasi tentang kasus dugaan korupsi itu. Oleh sebab itu Saya perlu kaji secara mendalam, setelah itu baru saya tentukan apakah perlu diganti dan lain sebagainya,” terang Bupati Aceh Utara. 
Direktur RSUCM Drg Anita Syafridah
 
Diharapkan, Kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di RSUCM tetap memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat. “Seluruh pegawai di RSUCM jangan terpengaruh dengan kasus hukum yang sedang diselidiki kejaksaan. Tetap bekerja maksimal dan memberi pelayanan terbaik pada pasien,” Ujar Muhammad Thaib.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon, menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alkes yaitu Direktur RSUCM Aceh Utara, drg Anita Syafridah, Pejabat Pembuat Komitmen (PP) proyek itu Surdeni Sulaiman, dan Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh, M Saladin Akbar
 
 




FAKTA DAN REALITA SESUNGGUHNYA 


  1. “Direktur RSUCM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koruspi Alkes. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah, kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers, Kamis (21/2).
  2. Kata Kajari, penetapan drg Anita Syafridah sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari sejumlah saksi dan lain-lainnya. Sebutnya, Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah ini, akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (27/2) mendatang.
  3. Namun, saat ini dia sedang menjenguk suaminya lagi sakit disalah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara. “Direkturnya sedang menjenguk suaminya sedang sakit, informasi yang kita terima suaminya dirawat di rumah sakit Medan,” sebut T, Rahmatsyah didampingi Kasi Intel M, Kadafi.
  4. Akibat dari perbuatanya, Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah, selaku KPA dalam kasus alkes, ia dijerat dengan pasal sangkaan, Pasal 2 ayat 1 junto, pasal 3 junto, pasal 9 junto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
  5.  “Hari ini, (kemarin-red) kita layangkan surat ke Kejati Aceh. Kita meminta Direktur RSUCM dicekal. Maksud dari kita minta supaya dicekal, agar tersangka korupsinya tidak bisa lari ke luar negeri,” tandas T, Rahmatsyah.
  6. Ketika ditanyai Rakyat Aceh, setelah menetapkan Direktur RSUCM ini sebagai tersangka, apakah dibelakangnya akan ada lagi tersangka baru, baik dari instansi yang sama atau lainnya, Kajari menjawab, saat ini proses penyidikan belum berhenti, jadi belum bisa dipastikan apakah akan ada tersangka baru lagi. “Penyidikan masih berlanjut, jadi belum kita ketahui, apakah ada tersangka lainnya,” pungkas Kajari T, Rahmatsyah.
  7.  Diberitakan sebelumnya, Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Negeri (Kejari)Lhoksukon, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,1 miliar lebih. Dari total uang yang diduga terindikasi korupsi Rp 25 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2012 untuk alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe.
  8.  Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka, karena terbukti melakukan tindak pedana korupsi, terkait dugaan korupsi dana Alkes, tahun 2012 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 25 miliar di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe. Kedua tersangka tersebut yakni, M, Saladin Akbar Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh, selaku rekanan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surdeni Sulaiman (40). Mereka kini mendekam di jeruji besi Rutan Cabang Lhoksukon.
  9.  Sedangkan Kejaksaan Negeri Lhoksukon, mulai menyelidiki kasus itu sejak 11 Januari 2013, terkait dugaan penyimpangan dana Alkes di RSUCM tahun 2012 sebanyak Rp 7,2 miliar. Rp 25 miliar dari APBN, Rp 8 miliar dari APBA dan APBK sabanyak Rp 39 Milyar.