Senin, 25 Februari 2013

VISI DAN MISI MEDIA INFORMASI KORUPSI LOKAL ACEH

MEDIA INFORMASI KORUPSI LOKAL ACEH

MIKORLAC

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pasal   28   Undang-undang   Dasar   1945   menjamin   kemerdekaan  berserikat   dan
berkumpul,   mengeluarkan   pikiran   dengan  lisan  dan tulisan.  Pers  yang  meliputi
media  cetak,  media  elektronik  dan  media lainnya  merupakan  salah  satu  sarana
untuk    mengeluarkan    pikiran dengan    lisan    dan    tulisan    tersebut. Fungsi maksimal itu    diperlukan    karena    kemerdekaan    pers    adalah    salah satu    perwujudan kedaulatan   rakyat  dan  merupakan  unsur  yang  sangat penting  dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam    kehidupan    yang    demokratis    itu    pertanggungjawaban  kepada rakyat
terjamin,    sistem    penyelenggaraan    negara    yang    transparan berfungsi,    serta
keadilan dan kebenaran terwujud.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Pers   yang   memiliki   kemerdekaan   untuk   mencari   dan   menyampaikan informasi juga  sangat  penting  untuk  mewujudkan  Hak  Asasi  Manusia yang dijamin  dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998  tentang  Hak  Asasi  Manusia,  antara  lain yang menyatakan  bahwa setiap   orang   berhak   berkomunikasi  dan memperoleh informasi  sejalan  dengan Piagam  Perserikatan  Bangsa-bangsa  tentang  Hak Asasi  Manusia  Pasal  19  yang berbunyi  :  "Setiap orang  berhak  atas kebebasan  mempunyai  dan  mengeluarkan pendapat; dalam    hal    ini termasuk    kebebasan    memiliki    pendapat    tanpa gangguan,   dan   untuk mencari,   menerima,   dan   menyampaikan informasi   dan buah  pikiran  melalui  media  apa  saja  dan  dengan  tidak memandang  batas-batas  wilayah".
Bahwa dengan didasari oleh jiwa dan semangat Nasionalisme dan Agama maka pada hari Selasa, tanggal 26 Feruari 2013 jam 0325 WIB telah didirikan Perusahaan Pers Media Informasi Korupsi Lokal Aceh   atau disingkat {MIKORLAC}. Perusahaan Pers  ini   melaksanakan    kontrol    sosial, dengan demikian dianggap     sangat    penting  pula    untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam  melaksanakan  fungsi,  hak,  kewajiban  dan  peranannya,  Perusahaan pers ini menghormati hak   asasi   setiap   orang,   karena   itu   dituntut  pers  yang profesional  dan  terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Perusahaan Pers “Media Informasi Korupsi Lokal Aceh {MIKORLAC} melaksanakan tugas-tugas dan berusaha mencapai maksud dan Tujuan Perusahaan Melalui :
a.        membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
b.        bahwa    dalam    kehidupan    bermasyarakat,    berbangsa,    dan   bernegara  yang    demokratis,    kemerdekaan    menyatakan    pikiran    dan    pendapat sesuai  dengan  hati  nurani  dan  hak  memperoleh  informasi,  merupakan hak asasi manusia    yang    sangat    hakiki,    yang    diperlukan    untuk menegakkan  keadilan  dan  kebenaran,  memajukan  kesejateraan  umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.         Dalam Rangka Dukung Pemerintah dalam hal Pemberantasan Korupsi, dengan Upaya menginformasikan sebagai pencegahan Budaya Korupsi.
d.        sebagai   wahana   komunikasi   massa,   penyebar informasi,    dan    pembentuk    opini    harus    dapat    melaksanakan    asas, fungsi, hak, kewajiban,     dan     peranannya     dengan     sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers    yang    profesional,    sehingga    harus mendapat   jaminan  dan  perlindungan hukum,  serta  bebas  dari  campur tangan dan paksaan dari manapun;

Perusahaan Pers ini berusaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dengan jalan :
a.      Membantu atau memberikan Informasi  dalam mewadahi Aspirasi Rakyat dengan Pengelolaan Informasi. Serta menyebarluaskan Informasi yang terbuka, seimbang dan bertanggung jawab kepada seluruh lapisan masyarakat.
b.      Menyelidiki dan meneliti permasalahan yang timbul dalam lapisan masyarakat, untuk disampaikan kepada Pemerintah atau yang berwenang secara lisan maupun tulisan, bila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
c.       Sebagai Cek Control Balance  antara Rakyat/Masyarakat dengan Pemerintah yaitu Pemantauan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;