MEDIA INFORMASI KORUPSI LOKAL ACEH
MIKORLAC
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan
bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam
memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang
keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak
untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud
dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945
menjamin kemerdekaan berserikat
dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
Pers yang meliputi
media cetak,
media elektronik dan
media lainnya merupakan salah
satu sarana
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan tersebut. Fungsi maksimal itu diperlukan karena
kemerdekaan pers adalah
salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan
merupakan unsur yang
sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan
yang demokratis itu
pertanggungjawaban kepada rakyat
terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang
transparan berfungsi, serta
keadilan dan
kebenaran terwujud.
Salah
satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah
hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin
terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh
Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat
tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Pers yang
memiliki kemerdekaan untuk
mencari dan menyampaikan informasi juga sangat
penting untuk mewujudkan
Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi
Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap
orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan
dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 19 yang berbunyi
: "Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam
hal ini termasuk kebebasan
memiliki pendapat tanpa gangguan, dan
untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan informasi dan
buah pikiran melalui
media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".
Bahwa dengan
didasari oleh jiwa dan semangat Nasionalisme dan Agama maka pada hari Selasa,
tanggal 26 Feruari 2013 jam 03’25
WIB telah didirikan Perusahaan Pers Media Informasi Korupsi Lokal Aceh atau disingkat {MIKORLAC}. Perusahaan Pers ini
melaksanakan kontrol sosial, dengan demikian dianggap sangat
penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan
penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban
dan peranannya, Perusahaan pers ini menghormati hak asasi
setiap orang, karena
itu dituntut pers
yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
Perusahaan Pers “Media Informasi Korupsi Lokal Aceh {MIKORLAC} melaksanakan tugas-tugas dan berusaha mencapai
maksud dan Tujuan Perusahaan Melalui :
a.
membuat
dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan
wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang
berlaku secara nasional.
b.
bahwa dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran
dan pendapat sesuai dengan
hati nurani dan
hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat
hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan
dan kebenaran, memajukan
kesejateraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Dalam
Rangka Dukung Pemerintah dalam hal Pemberantasan Korupsi, dengan Upaya
menginformasikan sebagai pencegahan Budaya Korupsi.
d.
sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus
dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang
profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta
bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
Perusahaan Pers ini berusaha untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut dengan jalan :
a. Membantu atau memberikan Informasi dalam mewadahi Aspirasi Rakyat dengan
Pengelolaan Informasi. Serta menyebarluaskan Informasi yang terbuka, seimbang
dan bertanggung jawab kepada seluruh lapisan masyarakat.
b. Menyelidiki dan meneliti permasalahan yang timbul dalam
lapisan masyarakat, untuk disampaikan kepada Pemerintah atau yang berwenang
secara lisan maupun tulisan, bila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
c. Sebagai Cek Control Balance
antara Rakyat/Masyarakat dengan Pemerintah yaitu Pemantauan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;